get app
inews
Aa Text
Read Next : Program TJSL PLN Dorong Perekonomian 5.425 UMK

Batas Pengumuman Upah Minimum Diundur, Ini Alasan Menaker Ida Fauziah

Rabu, 23 November 2022 | 14:36 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Besaran upah minimum tahun 2023 diumumkan paling lambat pada Senin, 28 November 2022. Perubahan jadwal pengumuman upah minimum di seluruh daerah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Sebelumnya, pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dijadwalkan paling lambat Senin, 21 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dijadwalkan paling lambat pada Rabu, 7 Desember 2022 dari sebelumnya Rabu, 23 November 2022.

"Saya sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November Tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan di kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke 7 Desember 2022," ujar Ida melalui keterangan resmi Kemnaker, Senin (21/11/2022). 

Alasan mundurnya batas pengumuman besaran upah minimum agar memberi kelonggaran waktu kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyesuaikan besaran upah.

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," tuturnya.

Upah minimum tahun 2023 ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023. Upah minimum dihitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022. Berdasarkan ketentuan itu, besar kenaikan upah minimum tidak diperbolehkan melebihi dari 10 persen.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut