JAKARTA, iNews.id - Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) diusulkan agar segera direvisi. Usul tersebut diungkap oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada rapat badan legislasi (Baleg) yang membahas Prolegnas prioritas tahun 2023 di DPR RI, Rabu (23/11/2022).
"Izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang undang dalam draf rencana undang undang prioritas 2023, yang pada bulan September 2022 sudah kita sepakati," katanya.
Usulan tersebut menurut Yasona, melalui pertimbangan terhadap dinamika saat ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengarahkan demikian.
Yasonna melanjutkan, ada beberapa tambahan rancangan UU yang perlu dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2023.
"Pertama, rancangan undang undang tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.
Revisi atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ditujukan untuk mempercepat proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
Materi perubahan dalam ketentuan tersebut utamanya akan mengatur penguatan otorita ibu kota negara melalui kewenangan khusus pendanaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
"Rancangan undang undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan undang undang ini diusulkan masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," lanjut Yassona.
Hal kedua, yakni rancangan undang undang tentang pengadaan barang dan jasa publik sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas 25 Agustus 2022 lalu. Pada kesempatan itu, Presiden meminta Kemenkumham agar menyusun rancangan undang undang mengenai pengadaan barang dan jasa publik sebagai payung hukum percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa.
Pembentukan undang undang tersebut diharapkan segera dilakukan, karena belum terdapat pengaturan pengadaan yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa undang undang yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa. Antara lain, Undang Undang tentang Keuangan Negara, Undang Undang tentang Perbendaharaan, Undang Undang tentang Penimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah.
“Alasan kedua, undang undang tersebut juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien serta mengakomodasi digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional,” tuturnya.
Editor : Mukmin Azis