JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail Bolong ternyata diketahui menjabat sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan.
" IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya yaitu mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," ujarnya.
Nurul mengatakan tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Kemudian, tersangka kedua RP sebagai kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP) yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Nurul.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Mukmin Azis