JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Putri Chandrawathi. Hal itu tertuang dalam replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Putri.
Jaksa menyatakan, pembelaan Putri Candrawathi beserta tim penasihat hukumnya harus dikesampingkan. Uraian-uraian dalam pleidoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.
"Berdasarkan hal tersebut, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar Rudi Irmawan selaku jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Oleh karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada Rabu tanggal 18 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Putri disebut terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Editor : Mukmin Azis