get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim MA Tidak Boleh Intervensi PK Mardani Maming, Penegakan Hukum Bebas Pengaruh Politik

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Senin, 30 Januari 2023 | 13:29 WIB
header img
Putri Candrawathi dalam sidang (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Putri Chandrawathi. Hal itu tertuang dalam replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Putri.

Jaksa menyatakan, pembelaan Putri Candrawathi beserta tim penasihat hukumnya harus dikesampingkan. Uraian-uraian dalam pleidoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.

"Berdasarkan hal tersebut, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar Rudi Irmawan selaku jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Oleh karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada Rabu tanggal 18 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Putri disebut terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut