JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mahkamah Agung atau MA tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Pasalnya, penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Daniel Johan menanggapi kabar dugaan intervensi dari MA yang dipengaruhi ormas tertentu.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan, Rabu,(4/9/2024).
Daniel Johan menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK tersebut “Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Daniel Johan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta