JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Menyikapi pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait dugaan adanya intervensi dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai normatif dan tidak kontekstual. Pasalnya, meski hakim mempunyai kebebasan namun bukan berarti bisa menyimpangi hukum.
“Pernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum jadi tidak boleh juga seenaknya,” ujar Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Rabu,(28/8/2024).
Fickar mengungkapkapkan, majelis hakim tidak dapat memaksakan intervensi dalam pengambilan pengajuan PK Mardani H Maming dikabulkan guna mengurangi hukuman.
“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK, satu lagi ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim hakim anggotanya,” tegas dia.
Dengan demikian, tegas Fickar, PK yang diajukan oleh Mardani H Maming sangat jelas harus ditolak oleh Mahkamah Agung atau MA.
“Jadi PK itu memang harus ditolak,” tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta