get app
inews
Aa Text
Read Next : Ronald Tannur kembali Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan MA

MAKI Minta Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mardani H Maming

Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:43 WIB
header img
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBalikpapan- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming . Sebab PK yang diajukan Mardani H Maming kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai lemah.

"Memang layaknya ditolak, karena memori PK yang diajukan Mardani H Maming hanya mengulang-ulang cerita lama yang sudah dibahas dalam sidang-sidang sebelumnya," papar Boyamin, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Boyamin sepakat dengan pernyataan Jaksa KPK Greafik Loserte yang meminta agar MA menolak PK yang diajukan mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim.

Terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020. “Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya. Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming.

Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami meminta Mahkamah Agung yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut