Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Polisi Limpahkan Kasus ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun! MA Kabulkan PK Kasus Korupsi e-KTP

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:21 WIB
  • author Nur Khabibi
Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun! MA Kabulkan PK Kasus Korupsi e-KTP
Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara. Foto: dok iNews.id

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hukuman penjara Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan itu tercantum dalam laman kepaniteraan MA, yang diunggah pada Rabu (2/7/2025). Dalam amar disebutkan:

"KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan."

Setnov juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS. Dari jumlah itu, ia telah menyetor Rp5 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," lanjut amar putusan.

Tak hanya itu, MA menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik.

"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tulis dokumen putusan tersebut.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut