get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun! MA Kabulkan PK Kasus Korupsi e-KTP

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:21 WIB
header img
Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara. Foto: dok iNews.id

Perkara ini diputus pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020. Majelis hakim terdiri dari Ketua Surya Jaya dan dua anggota, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Wendy Pratama Putra.

Diketahui, Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia tidak menempuh upaya banding atau kasasi, melainkan langsung mengajukan PK.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut