Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Sanksi 160 SPBU di Kalimantan, Pelanggaran QR Code hingga BBM Subsidi Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Guru di Balikpapan, Dua Orang Berstatus Pelajar

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:22 WIB
  • author Abriandi
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Guru di Balikpapan, Dua Orang Berstatus Pelajar
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan guru di Kota Balikpapan. (foto: ilustrasi/ist-AI)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polsek Balikpapan Timur akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan guru berinisial MA (31) di Jalan Lapangan Tembak Lambada, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Dua dari tiga tersangka masih berstatus siswa dan ditetapkan sebagai Anak Berhadapan Hukum. Sementara satu tersangka dewasa berinisial JS langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusen mengatakan, penentapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara.

"Polsek Balikpapan Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan guru. Dua tersangka anak-anak dan satu orang dewasa yang kini sudah ditahan," jelas Chusen dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Chusen menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Untuk tersangka yang berstatus anak di bawah umur diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," tambahnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut