PLN Gandeng Kejari Bulungan Sosialisasikan Ruang Bebas Jaringan Transmisi di Kaltara
BULUNGAN, iNewsBalikpapan.id - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus mengedepankan pendekatan partisipatif dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2), PLN menggelar sosialisasi ruang bebas jaringan transmisi kepada masyarakat yang wilayahnya akan dilintasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Gardu Induk (GI) Tideng Pale–GI Malinau.
Kegiatan yang berlangsung pada 14–16 Juli 2026 itu menjadi tahapan awal sebelum pembangunan jaringan transmisi dimulai. Sosialisasi difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan ruang bebas jaringan transmisi, hak atas kompensasi, serta kewajiban yang harus dipenuhi demi menjaga keselamatan bersama.
Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Kegiatan dilaksanakan secara bertahap di Kantor Desa Sedulun, Desa Kapuak, Desa Seputuk, dan Desa Belaian Ari. Pesertanya terdiri atas aparatur desa serta masyarakat pemilik lahan dari Desa Sedulun, Kapuak, Rian, Rian Rayo, Seputuk, dan Belaian Ari yang berada di jalur rencana pembangunan transmisi.
Sosialisasi turut melibatkan Kejaksaan Negeri Bulungan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Harismand, S.H., M.H., sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional sektor ketenagalistrikan. Dari PLN UPP KLT 2 hadir Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum, Romi Akbar.
Dalam pemaparannya, PLN menjelaskan ketentuan mengenai ruang bebas jaringan transmisi, mekanisme pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak, serta pentingnya menjaga jarak aman dari jaringan listrik tegangan tinggi demi keselamatan masyarakat dan keandalan sistem kelistrikan.
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan sosialisasi menjadi ruang dialog agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sebelum proyek memasuki tahap konstruksi.
"Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai hak atas kompensasi serta kewajiban dalam menjaga ruang bebas jaringan transmisi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka, memberikan kepastian hukum, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak," ujar Jefry.
Ia menegaskan, pemberian kompensasi akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang objektif dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain memberikan kepastian mengenai kompensasi, pemahaman mengenai ruang bebas juga sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan jaringan. Dukungan warga menjadi bagian penting agar pembangunan hingga pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan aman dan andal," tambahnya.
Selain penyampaian materi, masyarakat juga diberikan kesempatan berdialog secara langsung dengan PLN dan Kejaksaan Negeri Bulungan. Sesi tanya jawab tersebut dimanfaatkan warga untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme kompensasi maupun tahapan pembangunan jaringan transmisi.
PLN berharap keterbukaan informasi sejak awal dapat membangun kesamaan persepsi, meminimalkan potensi kesalahpahaman, serta memperkuat dukungan masyarakat terhadap pembangunan SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau. Infrastruktur ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem kelistrikan Kalimantan Utara sekaligus meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut.
Editor : Mukmin Azis