Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Preman Ngaku Anggota Ormas Peras Pedagang di Balikpapan, Polisi Tangkap Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim MA Tidak Boleh Intervensi PK Mardani Maming, Penegakan Hukum Bebas Pengaruh Politik

Rabu, 04 September 2024 | 22:31 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Majelis Hakim MA Tidak Boleh Intervensi PK Mardani Maming, Penegakan Hukum Bebas Pengaruh Politik
Mahkamah Agung atau MA tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mahkamah Agung atau MA tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Pasalnya, penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Daniel Johan menanggapi kabar dugaan intervensi  dari  MA yang dipengaruhi ormas tertentu.

“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan, Rabu,(4/9/2024).

Daniel Johan menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK tersebut  “Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Daniel Johan.

Senada Daniel Johan, Akademisi bidang Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.

“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apapun termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia.

Andri menegaskan, keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.

“Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ungkap dia.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut