get app
inews
Aa Read Next : Resmi Ditutup, 154.007 Orang Mendaftar Menjadi Calon Anggota Polisi

Catat! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:38 WIB
header img
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 resmi dibuka. Simak syarat dan cara daftarnya! (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Kabar baik, pendaftaran kartu Prakerja tahun 2023 pada gelombang 48 telah resmi dibuka. Bagi calon pendaftar yang dinyatakan lulus program ini akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta.

“Kapan gelombang 48 dibuka? Sekarang udah dibuka nih Sob! Langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Kartu Prakerja kamu!,” tulis akun @Prakerja.go.id pada Instagram resminya, dikutip Jumat (17/2/2023).

Lantas bagaimana cara mendaftar kartu Prakerja yang benar dan tepat? Berikut cara daftar kartu Prakerja dilansir dari akun Prakerja.go.id, Sabtu (18/2/2023).

1. Kunjungi website resmi www.prakerja.go.id

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah pada gelombang ini, dapat segera mengunjungi website resmi www.prakerja.go.id untuk mendaftarkan diri.

2. Login melalui email yang aktif

Tahap selanjutnya adalah Login melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.

3. Siapkan kartu identitas

Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi.

4. Ikut uji tes

Tahap ini merupakan tahap pengujian diri. Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang". Klik pada gelombang yang sedang di buka. kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.

Namun, sebelum mendaftar pastikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan di bawah ini ya!

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, 6. Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut