get app
inews
Aa Text
Read Next : Peredaran 6 Kg Sabu di Makassar dan Selayar Digagalkan, 4 Orang Ditangkap

Pria Pengangguran di Makassar Jadi Hacker Internasional, Bobol Kartu Kredit Dalam dan Luar Negeri

Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:09 WIB
header img
Seorang pria pengangguran di Makassar, membobol kartu kredit dalam dan luar negeri berbekal belajar bobol kartu kredit secara otodidak. (Foto:Wahyu Ruslan/iNews)

MAKASSAR, iNewsBalikpapan.id - Seorang pria pengangguran di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena membobol kartu kredit dalam dan luar negeri. Pelaku yakni berinisial BS (29) warga Jalan Batua, Kecamatan Panakkukang.

Diketahui, pelaku ini masuk dalam hacker jaringan internasional yang diincar oleh FBI. Pasalnya, sebagian korbannya adalah warga negara asing (WNA).

Tersangka BS mengaku belajar membobol kartu kredit secara otodidak yang didapatnya dari Google.

"Belajar dari otodidak Pak, semua itu saya dapat dari Google. Saya tidak pernah diajar dari forum kawan-kawan. Jadi saya belajar otodidak," katanya.

Sebelumnya, RS pimpinan dari jaringan tersebut sudah diamankan terlebih dulu di Mabes Polri.

Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gani Alamsyah mengatakan, pelaku ditangkap karena telah membobol kartu kredit milik nasabah dari dalam dan luar negeri. 

"Kartu kredit yang dibobol, baik nasabah di dalam dan luar negeri," katanya, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan menyebarkan link tools apk melalui Facebook, telegram dan email.

"Saat korban membuka link tersebut, maka data dari para korban ini akan bersalin secara otomatis ke komputer pelaku," ujarnya.

Pelaku menyebut 16 tools didapatkan tersangka setelah membeli seharga Rp2 juta dari jaringan pembobol kartu kredit.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lainnya. Polisi mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah korban serta kerugiannya. 

"Untuk korbannya banyak, dan kami tidak bisa menyampaikan secara pasti," ujarnya.

Namun, sambungnya, jumlah transaksi pelaku terhadap korbannya nilainya kecil, hal tersebut dilakukan pelaku agar korbannya tidak sadar jika data kartu kreditnya sudah dibobol.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah komputer beserta CPU-nya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut