Diketahui dari info kronologis Dirkrimsus Polda Kalsel pada Rabu 29 Maret 2023 Sektar 12.15 Wita, di TKP jalan Hauling Batubara Rt.03 Desa Mengkauk Kecamata Pengaron Kabupaten Banjar, korban atas nama Sabriansyah mendapatkan surat kuasa dari pemilik tanah atas nama Muhammad Bin Saad, untuk menjaga lokasi tanah.
Lokasi tanah sendiri masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Martapura, Kemudian didatangi oleh pelaku 15 - 20 orang dengan menggunakan 5 unit mobil dan langsung mengejar korban kearah belakang rumah (kebun karet).
Pelaku melakukan pengejaran terhadap korban, di antara salah satu pelaku menembakan senjata api kurang lebih 5 kali, setelah itu korban ditemukan terdapat luka gorok pada leher dan luka tebas pada bagian kepala.
Atas kejadian tersebut korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan outopsi. Kasus ditangani Polres Banjar.
Sementara itu, menurut keterangan anak korban, Mahyuni (40), Sabriansyah tewas setelah dikeroyok oleh puluhan orang menggunakan senjata di lokasi kejadian.
Kronologi peristiwa itu menurut anak korban Mahyuni karena masalah lama dengan perusahaan batubara di wilayah tersebut terkait lahan. Korban yang mempunyai SHM lahan tersebut sejak tahun 2001 tidak pernah mendapatkan kompensasi ganti rugi atau apapun dari perusahaan itu.
Keluarga korban pun sudah beberapa kali berupaya meminta hak korban kepada perusahaan tapi selalu mendapatkan respon tak menyenangkan dari preman-preman bayaran perusahaan tersebut.
“Dan hari ini tadi puncaknya, hari ini adalah yang kesekian kalinya kami ketemu sama tim mereka yang preman itu. Mereka datang dengan 5 buah mobil dan ada sekitar 30 orang,” ujarnya.
Mereka datang sekitar pukul 11.00 Wita, lalu turun salah satu orang dari mereka yang paling tua mencari anak korban, Mahyuni.
“Kita ini keluarga mari kita bicarakan baik-baik, bagaimana kalau pemblokiran atau penguasaan fisik ini dibuka saja,” kata Mahyuni menirukan perkataan orang itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta