get app
inews
Aa Text
Read Next : Penunggakan Gaji, Tiga Subkontrak RDMP JO Balikpapan Digugat ke Pengadilan

Respons PK Moeldoko, Puluhan Kader Demokrat Balikpapan Sambangi Pengadilan Negeri

Senin, 03 April 2023 | 22:55 WIB
header img
Puluhan kader Partai Demokrat Kota Balikpapan merespon PK Moeldoko dengan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum Ketua MA. (Foto: iNewsBalikpapan/Mukmin Azis)

BALIKPAPAN,iNewsBalikpapan.id -Puluhan kader Partai Demokrat Kota Balikpapan secara serentak menyambangi kantor Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Senin (3/4/2023).

Sebelumnya mereka melakukan aksi long march berjalan kaki dari Kantor DPC Partai Demokrat. 

Hal ini juga bagian dari respon instruksi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) terkait upaya kudeta dari kubu KSP Moeldoko. 


Kader Partai Demokrat Kota Balikpapan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Senin (3/4/2023). (Foto: iNewsBalikpapan/Mukmin Azis)

Ketua DPC Demokrat Balikpapan Deni Mappa melalui Sekretaris Demokrat DPC Balikpapan, Mieke Henny membenarkan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum kubu Moeldoko. 

Moeldoko diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Jumat (3/3/2023), tepat satu hari pasca pencalonan Anies Baswedan sebagai Bacapres.

"Sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai, kami merasa perlu untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan," terang Mieke kepada wartawan. 

Surat permohonan itu kemudian diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, Munir Hamid mewakili Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Untuk Ketua posisi masih mengikuti sidang. Saya terima suratnya dan nanti saya teruskan," terang Munir.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum DPC Demokrat Balikpapan, Haerul Bidol mengungkapkan bahwa surat permohonan perlindungan hukum itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Balikpapan terkait hasil sidang KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Hairul menekankan, upaya hukum dari Moeldoko ini bukan kali pertama. Melainkan sudah ke-16 kalinya dengan hasil kubu Moeldoko kalah dalam persidangan.

"Artinya, kami menganggap itu bukan novum," tegas Hairul.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut