get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik! Presiden Prabowo Pastikan THR ASN Cair Maret 2025

WFA ASN Diizinkan Mulai 24 Maret 2025

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB
header img
WFA ASN mulai 24 Maret 2025. (Foto: ilustrasi/Pemprov DKI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengumumkan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh work from anywhere (WFA) mulai 24 Maret atau H-7 Lebaran.

Hal itu demi mengurai kemacetan jelang hari raya.  AHY menjelaskan, diperkirakan ada lonjakan masyarakat di libur Lebaran 2025. Mengingat, perayaan Lebaran berdekatan dengan hari Raya Nyepi, serta cuti bersama.

"Kami juga sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara flexible work arrangement, atau dulu sering dikenal sebagai work from anywhere," kata dia dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

AHY berharap pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran ini bisa membuat para ASN yang akan mudik untuk melakukan perjalanan lebih awal. Sehingga, volume perjalanan tidak terkonsentrasi pada 1 hari tertentu.

"Ini harapannya adalah kita bisa memulai distribusi mobilitas menjelang mudik Lebaran lebih dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," tutur dia.

Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang Lebaran berlaku bagi seluruh pegawai ASN. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Pertama, tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin. Serta, bukan pegawai baru. 

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut