Catat! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja work from anywhere (WFA) pada akhir tahun 2025 atau 29-31 Desember 2025.
Hal ini menindaklanjuti usulan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang diharapkan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi
Menteri PANRB, Rini Widyantini menuturkan, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif atau WFA diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin-Rabu atau 29-31 Desember 2025. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, & Menteri PANRB) telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Rini menegaskan, pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ucap Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Editor : Mukmin Azis