get app
inews
Aa Read Next : Menparekraf Perkuat Literasi Digital Santri di Balikpapan Lewat Santri Digitalpreneur

Bobol Rumah Warga, Dua Oknum Sekuriti di Balikpapan Ditangkap Polisi

Senin, 08 Mei 2023 | 19:54 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dua oknum sekuriti di Balikpapan. (Foto: Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Dua oknum sekuriti di Balikpapan berinisial MA (18) dan FJ (25) nekat membobol rumah warga di Jalan Lanan Raya RT 7 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Kedua pelaku beraksi saat rumah korban dalam kondisi kosong. 

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan saat pelaku beraksi pemilik rumah sedang berada di Samarinda.

"Ketika korban pulang, kaget rumahnya sudah di obrak-abrik," katanya. 

Melihat kondisi rumah yang sudah acak-acakan lantas korban langsung mengecek barang berharga miliknya yang disimpan di dalam kamar. Korban mengaku kehilangan beberapa barang berharha dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.

"Yang hilang itu ada 2 keping uang dinar logam, logam mulia 25,5 gram, 1 buah MacBook, 1 buah laptop merk Asuz, dan 1 buah HP Samsung Note 10+," jelasnya.

Polisi langsung bergerak cepat, dari hasil Olah Penyelidikan Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk dan ciri-ciri pelaku.

"Rupanya (ciri-ciri pelaku, red) mengarah ke teman korban yang merupakan security di perumahan Balikpapan Baru," ujarnya.

Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil meringkus keduanya Sabtu (29/4/2023)
saat berada di kawasan Balikpapan Baru. Kemudian keduanya dibawa ke rumah masing-masing, rupanya barang hasil curiannya masih berada dirumahnya.

"Kedua pelaku ini sering kerumah korban. Dan memang memiliki hubungan pertemanan, bahkan sudah dianggap sebagai adik sendiri," tegasnya. 

Berdasarkan keterangan pelaku, niat mencuri tersebut muncul ketika keduanya yang datang ke rumah korban dan tak ada satu pun orang di rumahnya. Seketika itu, aksi jahatnya pun dilancarkan. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dan FJ pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dimana ancaman kurungan penjaranya paling lama 12 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut