get app
inews
Aa Text
Read Next : BSU Ratte Daeng Nai Sukses Juara Lomba CGH Kota Balikpapan

Pembangunan Rumah Sakit di Balikpapan Barat Dimulai Agustus Mendatang

Jum'at, 09 Juni 2023 | 09:40 WIB
header img
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli.(Foto: Istimewa)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mulai melaksanakan proses pembangunan fisik rumah sakit di Kecamatan Balikpapan Barat pada Agustus ini.

Pembangunan rumah sakit tersebut dipastikan akan tetap berlanjut meski saat ini pihak penggugat kembali mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang menolak gugatannya.

"Mudah-mudahan dalam 3 bulan ini kita sudah bisa melaksanakan kegiatan fisiknya," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, saat ini, proses pembangunan rumah sakit Balikpapan Barat masih dalam pembuatan manajemen konstruksi (MK) dan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan termasuk di dalamnya masyarakat yang memperkarakan status lahan rumah sakit di Balikpapan Barat agar bisa sama-sama mendukung, untuk bisa melakukan pembangunan segera setelah dilakukan manajemen konstruksi dan pembuatan PBG nya," ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dalam aturan tersebut sudah jelas milik orang lain pun yang dipergunakan untuk kepentingan negara itu tidak boleh disita, apalagi sudah tercatat sebagai aset milik daerah.

Selain itu, Pemerintah Kota juga telah memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan yang akan dipergunakan, yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi

Bahkan dalam proses hukum, dari tingkat Pengadilan Negeri Balikpapan hingga banding di Pengadilan Tinggi Samarinda sudah dimenangkan oleh pemerintah kota.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan tetap mengundang penggugat sebelum melakukan proses pembangunan fisik.

 "Saya ulangi lagi bahwa tanah yang akan dipergunakan untuk membangun rumah sakit tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama pemerintah kota yang merupakan hibah dari pemerintah provinsi. Kemudian dari tingkat pengadilan negeri hingga banding di Samarinda sudah dimenangkan dan gugatannya mereka layangkan ditolak. Dan saat ini mereka sedang mengajukan banding ke tingkat mahkamah Agung. Tapi sebelum melakukan pembangunan kami akan mengundang dan berkomunikasi kepada pihak penggugat," pungkasnya. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut