Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus BBM Solar Rp20 Miliar Berakhir Vonis 4 Tahun, Terdakwa Handy Aliansyah Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Ferdy Sambo Diubah Menjadi Seumur Hidup, Putusan MA Batalkan Hukuman Mati

Selasa, 08 Agustus 2023 | 22:32 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Hukuman Ferdy Sambo Diubah Menjadi Seumur Hidup, Putusan MA Batalkan Hukuman Mati
Hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo diubah menjadi seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut