get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Pastikan Stok dan Penyaluran BBM, LPG dan Avtur Aman di Kaltim

Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP Mulai 1 Januari 2024, Begini Penjelasannya

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 08:37 WIB
header img
Tabung Gas LPG 3 Kg (Foto: OKEZONE)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus turut serta membawa KTP. Hal ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon tersebut. Sebab, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang KTP-nya sudah terdata. 

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran. 

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar dia dikutip Jumat (25/8/2023).

Sebagai informasi, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Tutuka menegaskan tidak ada pembatasan dalam pendataan pembelian gas elpiji 3 kg. Ia pun menjelaskan langkah mendaftar KTP untuk mendapatkan 3 kg bersubsidi hanya cukup membawa KTP/KK ke pangkalan.

"Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," ujar dia.

Sosialisasi program transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran kepada lembaga peenyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret - 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut