get app
inews
Aa Read Next : Oknum Kades di Luwu Utara Perkosa Istri Warganya di Kandang Ayam

Bejat! Gadis Diperkosa Berkali-kali di Prabumulih, Pelaku Berhasil Ditangkap

Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:55 WIB
header img
Gadis berusia 18 tahun diperkosa seorang pemuda di Kota Prabumulih berkali-kali disertai ancaman. (Foto : Ilustrasi)

PRABUMULIH, iNewsBalikpapan.id – Gadis berusia 18 tahun RM diperkosa seorang pemuda di Kota Prabumulih berinisial FAP (19) berkali-kali disertai ancaman. Pelaku berhasil ditangkap polisi dan saat ini dalam proses pemeriksaan. 

Korban berinisial RM (18) baru berani melaporkan kasus tersebut karena takut diancam pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, korban diperkosa tersangka sejak masih di bawah umur atau pada 2021 lalu. Awal tersangka memerkosa korban dengan sengaja merekam menggunakan handphone (HP) dan digunakan untuk alat mengancam korban agar selalu menuruti kehendaknya.

“Kejadian pemerkosaan tersebut berawal ketika tersangka mengajak korban membeli kalung di kontrakan temannya pada Sabtu (18/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB,” katanya, Minggu (27/8/2023).

Setelah sampai di kontrakan, tersangka menyuruh temannya penghuni kontrakan untuk pergi. Tersangka langsung menarik tangan korban ke kamar kontrakan dan langsung memerkosanya.

"Kejadian tersebut lantas direkam tersangka. Berbekal video rekaman itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mau melayani nafsunya," katanya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka sudah 10 kali menyetubuhi korban sepanjang 2021-2023. Hingga kemudian korban tidak mau lagi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

Pelaku Pemerkosa Gadis Ditangkap

"Korban yang merasa tidak senang dan takut video tersebar kemudian melaporkan persetubuhan secara paksa yang dialaminya berkali-kali ke Polres Prabumulih. Ditemani sang ayah, korban menceritakan dan melaporkan apa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih," ujarnya.

Mendapat laporan itu, Unit PPA Polres Prabumulih langsung memburu tersangka dan berhasil meringkus FA saat melintas Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Tersangka akan dijerat pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut