JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Besaran gaji ketua RT di Indonesia menarik untuk diketahui. Apalagi, RT adalah sebuah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah rukun tetangga dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh seorang Lurah.
Tugas ketua RT tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Adapun, fungsi RT untuk membantu kepala desa menyediakan data kependudukan serta perizinan dan tugas lainnya dari kepala desa.
Lantas, berapa gaji seorang ketua RT? Gaji yang diterima oleh ketua RT di setiap daerah memiliki nominal yang berbeda-beda. Hal ini karena tidak semua daerah memiliki peraturan yang mengatur tentang gaji ketua RT.
1. DKI Jakarta
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1647 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, RT dan RW akan mendapatkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi dengan nominal untuk RT sebesar Rp2 juta per bulan.
Namun, perlu digarisbawahi jika uang tersebut bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium kepada Ketua RT. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan operasional dari masing-masing RT.
2. Bekasi
Pencairan honor RT dan RW di Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW.
Adapun insentif akan dicairkan untuk satu tahun, di mana untuk RT akan mendapatkan total honor sebesar Rp5 juta, dan RW sebesar Rp7,5 juta.
3. Bandung
Saat ini insentif RT di Bandung sebesar Rp300.000. Sedangkan, RW sebesar Rp500.000 per bulan. Namun karena dianggap terlalu kecil, Pemerintah Kota Bandung berencana akan menaikkan insentif bagi RT dan RW. Wacana tersebut telah disampaikan dalam rapat banggar dengan DPRD.
4. Semarang
Gaji ketua RT di Semarang dalam unggahan di Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pada 28 Juni 2022 lalu hanya sebesar Rp600.000. Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menyebut akan menaikan honor atau gaji ketua RT di wilayahnya dari Rp600.000 per bulan menjadi Rp1 juta per bulan.
5. Yogyakarta
Dalam Surat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp250.000 per bulan.
6. Magelang
Gaji atau pendapatan Ketua RT di Magelang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Magelang nomor 63 Tahun 2022, yakni sebesar Rp300.000 setiap bulannya.
7. Padang
Melansir Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015, bahwa gaji RT atau upah yang diterima ketua RT yakni sebesar Rp245.000 per bulan.
8. Makassar
Mengacu pada Perwali 57/2020 tentang Penetapan Insentif RT/RW Kota Makassar. Insentif untuk RT/RW di Makassar sebesar Rp1 juta per bulan
9. Pontianak
Dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp1,5 juta. Artinya, setiap bulan Ketua RT di Pontianak akan menerima gaji sebesar Rp125.000.
10. Pekanbaru
Dikatakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi ketua RW di Pekanbaru hanya menerima Rp650.000 per bulan. Sedangkan, ketua RT Rp500.000 per bulan.
Demikian informasi gaji ketua RT di Indonesia. Jadi, bagaimana menurutmu?
Editor : Mukmin Azis