PALEMBANG, iNewsBalikpapan.id - Selebgram Lina Mukherjee (33) dituntut 2 tahun penjara kasus konten makan babi, Selasa (5/9/2023). Sidang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee. \
Menurut JPU Siti Fatimah, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU Siti Fatimah, Selasa (5/9/2023).
Dalam dakwaan terhadap Lina Mukherjee, disebutkan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
Editor : Mukmin Azis