JAKARTA, iNewsBalikpapan.id- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait harta kekayaannya, dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Firli berjumlah Rp22.864.765.633. Jumlah hartanya terdiri dari tanah bangunan. Dalam LHKPN-nya, Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi. Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.
Firli juga tercatat memiliki aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset itu terdiri dari satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta; satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta.
Satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta, dan satu uni mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta. Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633. Jika di total, harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK.
Editor : Mukmin Azis