get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Pendukung Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN, Ada Nama Grace Natalie dan Andi Arief

Pengamat: Ubah Format Debat, KPU Lindungi Calon Tertentu

Minggu, 03 Desember 2023 | 20:45 WIB
header img
Pengamat mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus sesi debat khusus calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.(Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus sesi debat khusus calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Menurut Neni, KPU patut dicurigai sedang berupaya melindungi salah satu kandidat cawapres lewat keputusan itu. 

"Potret ini memperlihatkan pemilu kita benar benar dalam kondisi kritis. Nalar kewarasan dan akal sehat demokrasi sedang diuji. Indikasi untuk melindungi salah satu cawapres memang tidak mudah dibuktikan, tetapi sinyal ini sangat terasa mengarah ke mana," ucap Neni kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/12/2023). 

KPU memutuskan lima debat di Pilpres 2024 akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019. 

Dalam tiga debat, para capres bakal diberikan porsi bicara lebih besar ketimbang cawapres. Di dua debat lainnya, para cawapres bakal lebih banyak beradu gagasan. Pada kedua sesi adu gagasan itu, para capres didesain untuk lebih irit bicara. 

Perubahan format itu disebut-sebut dilakoni untuk mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini jadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Sejak diumumkan jadi cawapres, Oktober lalu, Gibran rutin absen dalam ajang adu gagasan yang digelar berbagai institusi pendidikan dan lembaga pemikir. 

Neni berpendapat seharusnya KPU berdiskusi dengan para pakar sebelum secara sepihak mengubah format debat.

"Seperti apa kiranya format debat yang dipandang ideal untuk bisa menggali gagasan capres-cawapres. Jangan sampai keputusan KPU ini membuat kecurigaan publik karena ada upaya melindungi salah satu paslon," ucap Neni.

Pada Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa debat capres-cawapres digelar 5 kali, yakni 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. Namun, tidak ada aturan lebih rinci mengenai format untuk masing-masing debat. 

"KPU perlu menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Bukan hanya sekedar alasan normatif. Kenapa bisa terjadi demikian? Debat ini kan fungsinya mengedukasi publik untuk meraih dukungan dan membentuk opini publik. Kalau yang dihadirkan salah satu saja, seperti tidak komperhensif jadinya," ucap Neni.

Neni berharap KPU mengubah keputusannya dan mengembalikan format debat seperti sedia kala. Menurut dia, debat khusus capres dan cawapres perlu digelar terpisah sehingga publik bisa mengukur kapabilitas masing-masing kandidat lewat gagasan-gagasan dan kemampuan debat mereka. 

"Substansi dan gagasan harus dielaborasi dengan baik sehingga bukan sekedar jadi jargon atau bahasa-bahasa kampanye simbolik saja. Debat kandidat ini kan hanya salah satu metode kampanye saja, selain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye," kata Neni.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut