get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, Partai Perindo Beri Sinyal Koalisi dengan PAN

Caleg Perindo Kaltim Nataliano Ovani Tambajong Serahkan Klaim Asuransi Duka Korban Kecelakaan

Kamis, 14 Desember 2023 | 07:42 WIB
header img
Caleg DPR RI dapil Kalimantan Timur Partai Perindo, Nataliano Ovani Tambajong menyerahkan klaim asuransi kepada pemegang KTA Perindo di Desa Krayan. (Foto; ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur Partai Perindo, Nataliano Ovani Tambajong menyerahkan klaim asuransi kepada pemegang KTA Perindo Daud Dollu (22). Klaim diberikan setelah warga Desa Krayan Sentosa, kecamatan Longikis Kabupaten Paser itu meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan. 

Korban yang merupakan kader Partai Perindo itu diketahui mengalami kecelakaan sepeda motor dan meninggal dunia pada Jumat (20/10/2023) lalu. 

Penyaluran tersebut dilakukan Nataliano Ovani Tambajong dengan terjun langsung ke masyarakat dengan mendatangi rumah warga di Desa Krayan Sentosa itu.

Penyerahan klaim asuransi diterima langsung kedua orang tua korban, Ferdinan Dollu dan Ruth Naomi Dollu. 

"Untuk nilai yang didapatkan penerima adalah Rp3.000.000. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Partai Perindo hadir untuk masyarakat," katanya, Rabu (13/12/2023). 

Nataliano Ovani Tambajong menyatakan, program asuransi tersebut merupakan bagian dari kepedulian Partai Perindo dalam menjamin keselamatan anggotanya. Termasuk, memberi jaminan bilamana terjadi musibah.

Program ini diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Indonesia, dan ini gratis tidak dipungut biaya, dan juga ini merupakan bentuk nyata dari Partai Perindo untuk perlindungan atau proteksi kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah. 

Seperti dikatahui KTA Perindo diharapkan dapat melindungi para pemegangnya ketika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Jika meninggal dunia, ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp3 juta.

Sedangkan jika mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit akan mendapat biaya perawatan sebesar Rp300.000. 

“Ini program nyata, pengajuannya juga mudah, cuma butuh KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor telpon. Kalau sampai terjadi kecelakaan dan dirawat, maka akan mendapat bantuan sebesar Rp300.000. Namun bila korban sampai meninggal dunia, maka akan mendapat santunan sebesar Rp3 juta,” katanya. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut