get app
inews
Aa Read Next : Daftar Lima Caleg Berpeluang Besar Jadi dari Dapil Kalsel 2, Ada Nama Mantan Dandim Tanah Bumbu

Segini Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:12 WIB
header img
ilustrasi Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya (Foto: antara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Gaji KPPS tahun 2024 dan masa kerjanya tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dalam konteks melaksanakan pemilihan umum di Indonesia yang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) . 

Tugas utama KPPS adalah mengawasi proses pemungutan suara dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam struktur KPPS, terdiri dari tujuh anggota termasuk ketua, sekretaris, petugas keamanan dan anggota lainnya dengan tugas khusus yang memungkinkan mereka untuk bekerja secara terorganisir dan efisien dalam melaksanakan pemungutan suara.  

Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya

Masa kerja KPPS untuk Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 25 Januari hingga 23 Februari 2024  adalah periode penting dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Masa kerja ini mencakup berbagai tahap, seperti pelatihan anggota KPPS persiapan administratif, dan pemungutan suara itu sendiri.

Dengan demikian, pembentukan KPPS harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal pemungutan suara, yang akan jatuh sekitar tanggal 11 hingga 12 Februari 2024 sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Untuk Gaji Ketua KPPS sendiri yakni mencapai Rp1.200.000 dan Rp900.000 untuk Pemilu/Pilkada. Sementara anggota KPPS mencapai Rp1.100.000 dan Rp850.000 untuk Pemilu/Pilkada.

Gaji tersebut lebih tinggi daripada tahun 2019 lalu yang mengalami peningkatan sebesar Rp550 ribu untuk Ketua KPPS dan Rp500 ribu untuk anggota KPPS. Adapun tugas KPPS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 68 Tentang Pemilihan Umum.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut