BENGKULU, iNewsBalikpapan.id - Pria berinisial JW (41) warga di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Korban yang masih duduk di bangku SMP bahkan hamil 2 bulan.
Aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku dari korban masih berusia 14 tahun sejak tahun 2020 hingga pertengahan Januari 2024. Pria yang menduda empat tahun ini modusnya memacari korban. Selain itu, terduga pelaku juga kerap memberi uang jajan ke korban kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000.
Dugaan perbuatan asusila itu terjadi pertama kali di rumah korban, pada Oktober 2020. Terakhir dilakukan di rumah terduga pelaku pada pertengahan Januari 2024.
Terungkapnya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini, setelah korban berinisial FM itu hamil. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo mengatakan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini diduga dilakukan berkali-kali oleh terduga pelaku, sehingga korban hamil dengan umur kandungan 2 bulan.
Terduga pelaku, terang Riski, dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014, tentang penetapan perubahan atas UU RI No 23 th 2002, tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 th 2016, tentang penerapan PERPU No 1 tn 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.
"erduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lebong. Korban masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kabupaten Lebong," kata Riski, Rabu (31/1/2024).
Editor : Mukmin Azis