Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Penajam Dicokok Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Pekan Depan

Jum'at, 09 Februari 2024 | 13:01 WIB
  • author Mukmin Azis
Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Pekan Depan
TKP pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara. (iNewsTV/Mukmin Azis)

PENAJAM PASER UTARA, iNewsBalikpapan.id - Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait peristiwa tewasnya 5 orang dalam satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Terkini, Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Junaedi (17).

Kepolisian Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka yang saat ini tekah mendekam di sel tahanan Mapolres PPU. 

"Periksaan kejiwaanya kita agendakan pekan depan Senin atau Selasa," kata Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Kusnawan, Jumat (9/2/2024). 

Dia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memenuhi hak-hak tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur baik dari pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara.

"Termasuk pengacara yang sudah kita siapkan," ujarnya. 

Akibat perbuatan tindak pidana itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut