CIANJUR, iNewsBalikpapan.id – Kasus pernikahan sesama jenis di Kabupaten Cianjur berujung damai. Korban AK (26) pun resmi mencabut laporannya ke polisi.
AK sebelumnya melaporkan ESH (26) pria yang dinikahinya karena menyamar wanita bernama Adinda Kanza Azahra. Korban merasa tertipu lantaran wanita yang didambakannya itu ternyata seorang lelaki.
Kanit Rreskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Ependi mengatakan, pihak keluarga AK telah mencabut laporan di Polsek Naringgul lantaran kasihan melihat keluarga ESH yang sudah lansia.
"Keduanya telah sepakat melakukan damai secara musyawarah dengan dasar penyelesian di luar jalur hukum dan surat laporannya telah di cabut," tuturnya, Senin (6/5/2024).
Menurut Ridwan, mengacu ke Restorative justice sistem, yang intinya korban sudah merasa terpenuhi rasa keadilanya sehinga laporannya dicabut.
"Saya mengimbau kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kecamatan Naringgul untuk kedepanya selalu waspada dan selalu berhati hati agar perkara serupa tidak sampai terjadi lagi," tutupnya.
Sebelumnya, AK (26) pemuda asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, merasa kecewa lantaran sosok wanita yang ia nikahi merupakan laki-laki.
Keduanya, saling mengenal melalui media sosial sejak tahun 2023 lalu. Keduanya sudah sering bertemu untuk bermain bahkan bertemu dengan keluarga AK. Selama pertemuan, ESH atau Adinda ini selalu menggunakan pakaian wanita seperti gamis.
Setelah sekian lama menjalin asmara, keduanyapun menikah pada 12 April 2024. Pernikahan itu digelar di rumah AK secara sederhana dan tidak tercatat secara negara.
Editor : Mukmin Azis