get app
inews
Aa Text
Read Next : Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:35 WIB
header img
Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara,. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat putusan, Kamis (30/5/2024). 

Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan 104.016 dollar AS yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap. 

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut. 

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.

Hal-hal yang memberatkan Karen tidak mengakui perbuatannya. Dia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal meringankan bersikap sopan semasa proses persidangan," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut