get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Buka Suara Soal Kebakaran di Kilang Balikpapan

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

Jum'at, 28 Juni 2024 | 21:47 WIB
header img
KPK mengajukan banding atas vonis Karen Agustiawan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Saat ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa mengungkapkan salah satu alasan jaksa mengajukan banding yaitu terkait pidana tambahan uang pengganti. Namun, dia menyampaikan untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.

"Sama-sama kita tunggu. Tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.

Dalam putusan Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK. 

Majelis hakim, justru membebankan kerugian negara sebesar US$ 113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.

 

Dalam memgajukan banding, JPU akan mengambilkan salinan putusan majelis hakim tipikor. Tujuannya, untuk merumuskan memori banding atas vonis Karen.

 

"Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya di pelajari dan diajukan memori bandingnya," tuturny.

 

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan LNG.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut