get app
inews
Aa Read Next : Banjir Hadiah, Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor

Pegi Setiawan Bebas, Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

Senin, 08 Juli 2024 | 10:07 WIB
header img
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. (Foto; ist)

BANDUNG, iNewsBalikpapan.id - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyataka penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut