PENAJAM PASER UTARA, iNewsBalikpapan.id - Presiden Jokowi tegaskan melarang penggusuran pemukiman warga di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Plt. Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimoeljono menyatakan bahwa relokasi akan menjadi salah satu opsi jika pembangunan proyek memerlukan lahan yang digunakan oleh masyarakat.
Pemerintah memastikan bahwa setiap tindakan relokasi tidak akan merugikan masyarakat yang terdampak oleh pembangunan tersebut.
"Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat, kalau (hunian) harus dilalui pembangunan, akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik," ujar Basuki saat ditemui di Kantornya, Jumat (2/8/2024).
Menurut Plt. Kepala Badan Otorita IKN, jika opsi relokasi diambil untuk memindahkan masyarakat yang terdampak oleh pembangunan, masyarakat tidak akan dirugikan. Pemerintah akan memberikan ganti rugi secara penuh kepada masyarakat yang terkena dampak tersebut.
"Jadi jangan sampai masyarakat itu merasa digusur, tapi kalau di relokasi mungkin, ini kan pengertiannya beda, antara digusur dengan relokasi," kata Basuki.
Sekedar informasi tambahan, saat ini Badan Otorita sendiri saat ini baru mengantongi ADP (Aset Dalam Penguasaan) di IKN sekitar 6.600 hektare dari total rencana pengembangan kawasan IKN seluas 256 ribu hektare.
Luasan ADP yang saat ini baru dikantongi Badan Otorita itulah yang memiliki kepastian hukum atas tanah untuk dilakukan aktivitas pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A,1B, dan 1C.
Basuki melaporkan, dari total luasan KIPP tersebut saat ini telah terbangun di kawasan KIPP 1A, baik untuk proyek APBN membangun infrastruktur dasar, maupun investasi yang dilakukan oleh para investor di tahap pertama.
"KIPP 1A saat ini sudah penuh, saat ini kita masuk ke 1B dan 1C, jadi banyak investor yang tandatangan PKS (perjanjian kerjasama) di 1B dan 1C," tambah Basuki.
Sebelumnya, Basuki mengaku mendapatkan perintah khusus dari Presiden Joko Widodo bahwa pembangunan IKN tidak boleh menggusur pemukiman warga.
"Beliau menanggapi dan memberikan arahan, fokusnya pertama utamakan partisipasi masyarakat dalam penataan IKN, jangan sampai merugikan masyarakat, terpinggirkan, atau bahkan tergusur," kata Basuki di IKN.
Editor : Mukmin Azis