get app
inews
Aa Text
Read Next : PNM Dukung Peningkatan Inklusi Keuangan di Indonesia

6.000 Rekening Judi Online Diblokir OJK

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 21:05 WIB
header img
Rekening Judi Online diblokir OJK.(Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terkait dengan kegiatan judi online atau judol. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pemblokiran ribuan rekening ini merupakan langkah untuk membatasi ruang gerak aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas kegiatan judi online di Indonesia.

"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” ungkap Friderica di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

"Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita kerja samakan dengan Kementerian Kominfo menutup rekening yang digunakan," sambungnya.

Selain melakukan pemblokiran rekening, Frederica menyebut OJK juga akan membentuk tim pusat anti-penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan online. Tim ini diharapkan dapat bekerja efektif seperti yang telah dilakukan di negara-negara lain. Pembentukan Anti-Scam Center ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan dan aktivitas ilegal yang merugikan.

Untuk diketahui, Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di Singapura, Anti-Scam Center telah sukses melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.

“Harapannya, kerugian masyarakat bisa dicegah, atau paling tidak dikurangi. Kami sedang melakukan berbagai upaya yang tentu saja membutuhkan dukungan dari semua pihak agar dapat menjaga masyarakat kita,” pungkas Frederica.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut