Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bandar Narkoba Otak Pembunuhan 3 Polisi Ditangkap di Samarinda, Dihadiahi Timah Panas di Kaki
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online, Ribuan Rekening Bandar Dibekukan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:26 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Bareskrim Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online, Ribuan Rekening Bandar Dibekukan
Bareskrim Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online, Ribuan Rekening Bandar Dibekukan.(Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Dalam pengembangan terbaru, Bareskrim berhasil menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan siber tersebut.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik Dittipidsiber.

“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Jumat (2/5/2025).

Himawan mengungkapkan, rekening-rekening tersebut merupakan bagian dari jaringan besar yang selama ini memfasilitasi aktivitas judi online. Berdasarkan laporan dari PPATK, total terdapat 5.885 rekening yang dicurigai terkait dengan transaksi perjudian digital.

Namun, proses penyidikan masih terus berjalan. “Sisa rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ribuan rekening yang digunakan oleh para bandar judi online untuk mengelola transaksi keuangan ilegal tersebut. Nilai total uang yang berputar di dalam jaringan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp600 miliar.

"Ada jaringan judi online yang kami bekukan lebih dari 5.000 rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," ungkap Ivan pada Rabu (30/4/2025).

Ivan menegaskan bahwa rekening-rekening tersebut bukan milik para pemain, melainkan dikuasai oleh para bandar dan operator. Dalam banyak kasus, satu orang bandar bahkan memiliki puluhan hingga ratusan rekening atas nama berbeda.

"Ini adalah jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain. Kita temukan satu nama bisa punya banyak nomor rekening,” tegasnya.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut