JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Sebanyak 11 jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan gedung DPR/MPR pada 22 Agustus 2024. Insiden ini menjadi sorotan serius dan dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran terhadap perlindungan kerja pers di Indonesia.
Anggota LBH Pers yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Gema mengungkapkan kekerasan ini diindikasikan dilakukan oleh aparat kepolisian.
Gema menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut meliputi pemukulan, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan.
"Sebagian besar jurnalis mengalami kekerasan saat berupaya mendokumentasikan tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat," ujar Gema, Kamis (29/8/2024).
Ia menambahkan insiden ini menunjukkan adanya upaya penghalangan kerja jurnalistik dan pembatasan informasi yang seharusnya disampaikan kepada publik.
Gema mengingatkan meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pers selama bertahun-tahun, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi, terutama saat mereka menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan demonstrasi," ujar Gema.
Ia juga menekankan pentingnya media massa dalam menyebarkan informasi yang akurat dan relevan, terutama dalam situasi seperti aksi demonstrasi.
Menurut Gema, data dan analisis yang dikumpulkan memperkuat dugaan bahwa tindakan aparat kepolisian dan TNI dalam insiden tersebut merupakan pelanggaran terhadap jaminan perlindungan kerja pers.
Hal ini, harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat keamanan, mengingat peran vital jurnalis dalam demokrasi.
Kejadian ini memicu kekhawatiran akan semakin sempitnya ruang bagi kebebasan pers di Indonesia, yang seharusnya dilindungi sebagai pilar penting dalam demokrasi dan hak asasi manusia.
Gema mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dan memastikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
"Setelah bertahun-tahun mengesahkan undang-undang pers ternyata di tahun 2024 ini masih terdapat kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja persnya dalam rangka memberikan informasi dan mendistribusikan informasi kepada masyarakat ataupun publik," kata dia.
Editor : Mukmin Azis