Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Sahroni Semringah, Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Memenuhi Kuorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:37 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Tidak Memenuhi Kuorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna Hari Ini
DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) karena tidak terpenuhinya kuorum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa rapat hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan, sementara 87 anggota lainnya izin. 

Akibat kurangnya kehadiran anggota, Dasco menyatakan bahwa rapat paripurna akan dijadwalkan ulang setelah rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat paripurna sedianya akan mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna. Namun, karena tidak tercapainya kuorum, pengesahan RUU tersebut harus ditunda hingga rapat paripurna berikutnya.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut