JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) karena tidak terpenuhinya kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa rapat hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan, sementara 87 anggota lainnya izin.
Akibat kurangnya kehadiran anggota, Dasco menyatakan bahwa rapat paripurna akan dijadwalkan ulang setelah rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat paripurna sedianya akan mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna. Namun, karena tidak tercapainya kuorum, pengesahan RUU tersebut harus ditunda hingga rapat paripurna berikutnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR RI sendiri, menyepakati sejumlah hal salah satunya terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Editor : Mukmin Azis