Tidak Memenuhi Kuorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna Hari Ini
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:37 WIB
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR RI sendiri, menyepakati sejumlah hal salah satunya terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Editor : Mukmin Azis