Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Sahroni Semringah, Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Memenuhi Kuorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:37 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Tidak Memenuhi Kuorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna Hari Ini
DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Rabu (21/8/2024) sore.

Baleg DPR RI sendiri, menyepakati sejumlah hal salah satunya terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut