get app
inews
Aa Read Next : Ahmad Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Partai Pendukung Alihkan Dukungan

PKS Resmi Memecat Kadernya yang Menjadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Singkawang!

Senin, 23 September 2024 | 10:09 WIB
header img
Herman alias HA saat menjalani perantikan sebagai anggota DPRD Singkawang, beberapa waktu lalu. PKS resmi memecat HA, atas kasus asusila anak. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Akhirnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat kadernya berinisial HA yang terpilih menjadi anggota DPRD Singkawang.

Plh Presiden PKS, Ahmad Heryawan mengatakan, tim hukum sudah menangani pemecatan tersebut.

"Sudah, sedang proses oleh tim hukum," kata Aher, dikutip Senin (23/9/2024).

Dia melanjutkan, pihaknya tidak akan menoleransi segala tindakan asusila dalam bentuk apa pun.

"Tentu, kita akan melakukan tindakan tegas," ujar mantan Gubernur Jawa Barat ini.

Sebelumnya, tersangka pencabulan anak berinisial HA dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Komisi III DPR kecewa dengan pelantikan itu.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Kamis (19/9/2024).

HA menghadiri pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Singkawang di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada 17 September 2024.

Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat HA merupakan tersangka pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun. Apalagi HA selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut