BANDUNG, iNewsBalikpapan.id - Polisi berhasil menangkap enam tersangka diduga terlibat pengeroyokan steward usai pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta. Insiden ini terjadi di Stadion Si Jalak Harupat pada Senin, 23 September 2024.
Para tersangka masing-masing berinisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RMR (23).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan insiden tersebut terjadi setelah pertandingan berakhir dan para pemain telah meninggalkan stadion.
"Beberapa oknum suporter turun ke lapangan dan melakukan kekerasan terhadap steward. Dari rekaman CCTV yang kami dapat, terlihat jelas bagaimana aksi tersebut berlangsung. Kami segera berkomunikasi dengan Ketua Steward Security Officer (SSO) untuk masuk ke lapangan. Hanya dalam 5 hingga 10 menit, situasi sudah bisa kondusif kembali," ujarnya, Kamis (26/9).
Menurut Kusworo, para tersangka memiliki motif yang sama, yaitu meluapkan kekecewaan terhadap dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh seorang oknum steward terhadap suporter Bobotoh wanita. Informasi tersebut didapatkan para tersangka dari media sosial.
"Motif mereka adalah melampiaskan kekecewaan terhadap oknum steward yang diduga melakukan pelecehan verbal. Ada juga yang marah karena ada suporter yang diintimidasi dan dibawa ke ruang ganti oleh oknum steward tersebut," jelas Kusworo.
Selain itu, Kusworo menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku tidak mencerminkan keseluruhan suporter Persib.
"Jangan sampai segelintir oknum suporter ini merusak nama baik seluruh suporter. Kekerasan bukanlah solusi, dan semua harus mengikuti jalur hukum jika terjadi pelanggaran," tegasnya.
Dalam insiden tersebut, sembilan orang steward dilaporkan mengalami luka-luka. Delapan orang telah pulang setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Otista, sementara satu orang lainnya masih dirawat.
Kusworo menyatakan pihak kepolisian akan terus menyelidiki dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Masih ada beberapa calon tersangka yang sedang kami analisis berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yang masih berkeliaran di luar," ujar Kusworo.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara jika mengakibatkan luka, dan 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat yang mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
Tak hanya itu, Kusworo juga mengimbau agar suporter yang terlibat dalam insiden kekerasan tersebut untuk menyerahkan diri sebelum ditangkap.
"Bagi yang menyerahkan diri, tentu akan mendapat penilaian positif dalam proses hukum. Ini akan menunjukkan bahwa mereka memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kusworo.
Editor : Mukmin Azis