get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Sahbirin Noor Tidak Melarikan Diri, Pengacara Bantah KPK Klaim Tidak Menjalankan Tugas

Kamis, 07 November 2024 | 07:49 WIB
header img
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Foto: Wikipedia/Okezone)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, dipastikan tidak melarikan diri seperti yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lembaga antikorupsi yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini, juga tidak pernah memanggil Sahbirin Noor sebagai tersangka secara resmi.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Ari Wibowo, yang menanggapi klaim KPK bahwa kliennya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

"Pak gubernur tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar karena beliau patuh terhadap hukum. (KPK juga tidak pernah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka secara patut)," ujar Soesilo, Kamis (7/11/2024).

Soesilo Ari Wibowo juga membantah tuduhan KPK bahwa Sahbirin Noor tidak menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalsel setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai langkah hukum, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam dugaan kasus suap oleh KPK.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut