get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Muda Kalimantan Timur Tolak Pemimpin Antikritik

Video Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Begini Putusan Bawaslu

Rabu, 20 November 2024 | 20:20 WIB
header img
Bawaslu putuskan video Presiden Prabowo Subianto endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, video Presiden Prabowo Subianto yang meng-endorse pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah tak masuk unsur pelanggaran pemilu. Pasalnya, video dibuat saat hari libur.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, di hari libur presiden tak perlu melakukan cuti untuk kampanye.

"Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018. Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata Bagja, Rabu (20/11/2024).

"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut