BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Irma Suryani pelapor atas dugaan korban cek bodong senilai Rp2,7 miliar dengan terlapor Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah pada 2016 kini berstatus sebagai terlapor atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Irma, usai menghadiri gelar perkara di Polda Kaltim, Senin (9/12/2024) mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai terlapor.
"Selanjutnya akan masuk ke tahap berikutnya tanpa kehadiran kita lagi, karena posisi kita terlapor dari pelapor (Hasanuddin dan Nurfadiah) sudah selesai. Kami sudah memenuhi panggilan penyidik untuk menghadiri gelar perkara sebagai terlapor," katanya kepada awak media.
Jumintar menegaskan bahwa tuduhan pelapor terhadap kliennya tidak terbukti. Menurutnya, pelapor menduga kliennya melanggar Pasal 368 dan 369 KUHP, tetapi unsur-unsur yang disyaratkan dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
"Cek kosong dan BPKB yang disebutkan pelapor berada di tangan klien kami sebagai jaminan yang diserahkan langsung oleh Nurfadiah," katanya.
Untuk diketahui, polemik hukum antara ketiganya tersebut berawal dari kerja sama bisnis BBM Solar. Diduga pasangan ini menerima sokongan dana sebesar Rp2,7 miliar dari Irma dengan kesepakatan membagi keuntungan sebesar 40 persen. Namun, hingga 2016, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh Irma.
Sebagai tanggung jawab, Nurfadiah memberikan cek kepada Irma. Namun, Irma mengklaim cek tersebut sebagai cek kosong atau "bodong", sehingga dia melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Kasus dugaan cek kosong tersebut sendiri telah disetop tim penyidik Polresta Samarinda. Laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Oleh karena itu, kasus dihentikan dengan SP3 pada 10 Desember 2021. Sebaliknya, Irma Suryani dipolisikan oleh Hasanuddin Mas'ud terkait kasus pencurian dan pemerasan. Hasanuddin juga melaporkan Irma melakukan pengancaman terhadap Nurfaidah, istri dari Hasanuddin Mas’ud.
Kuasa hukum Irma lainnya, Doan Napitupulu, juga menanggapi tuduhan pelapor yang dianggapnya tidak berdasar. Menurut Doan, bukti yang disampaikan oleh pelapor hanya berupa asumsi belaka.
"Kami meminta bukti, namun yang diberikan hanya keterangan saksi yang tidak relevan," tegasnya.
Doan menyoroti adanya keberpihakan dalam proses hukum yang dihadapi kliennya. Dia menyayangkan rekomendasi dari Karwasidik Mabes Polri yang menyarankan agar status Irma ditingkatkan menjadi tersangka tanpa melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang benar.
"Kasus klien kami dihentikan pada Desember 2021, padahal cek kosong yang diserahkan terjadi pada 2016. Tiba-tiba, pada 2020, klien kami dilaporkan," tutupnya.
Editor : Mukmin Azis