get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Insiden Ledakan, Struktur Pabrik V Pupuk Kaltim Masih Rawan

Pabrik Tembakau Sintetis di Depok Digrebek Polisi, Beromzet Rp12 Miliar

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:16 WIB
header img
Pelaku pembuat pabrik tembakau sintetis di Depok, Jawa Barat (foto: Dok. Polisi)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polsek Metro Tanah Abang menggrebek keberadaan pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis, yakni tembakau di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 orang pelaku.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara mengatakan empat tersangka yang diamankan, yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

“Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar,” ucap Aditya dalam keterangannya Minggu (19/1/2025).

Menurutnya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari produsen hingga pengedar. Aditya menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) saat pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. 

“Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Al Makmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel,” ujar dia.

Dia menuturkan, pengembangan terus dilanjutkan yang mengarah ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, yakni 5 kg bahan baku bubuk sintetis, 3 bungkus tembakau mentah dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik. 

Tak cuma itu, polisi juga melakukan pengembangan terhadap pelaku MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur dia.

Dia menambahkan, pelaku memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. 

“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata dia.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut