get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalsel Duga Humas PT JGA Otak Pembunuhan Sadis di Tambang di Banjar Ditangkap

6 Anggota Polres Hulu Sungai Tengah Terlibat Sabu Dihukum Shalat Wajib, Ini Respons Kapolda Kalsel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:41 WIB
header img
Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan. Foto: Dok

 

BANJARMASIN, iNewsBalikpapan.id – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang diduga terlibat narkoba telah diproses secara hukum. Pernyataan ini sekaligus menepis kabar viral yang menyebut para oknum polisi tersebut hanya dihukum shalat lima waktu.

Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menekankan tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar hukum, terutama terkait narkoba. "Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum," tegas Yudha kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Yudha menambahkan, baik Polri secara umum maupun Polda Kalsel tidak akan menoleransi penyalahgunaan narkoba. Sanksi tegas dan proses hukum akan dijalankan.

"Dengan penindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran membuktikan bahwa Polri, Polda Kalsel pada umumnya tidak pandang bulu dalam proses hukum, karena masih banyak anggota yang berprestasi dan melakukan kebaikan bagi masyarakat," ujarnya.

Kombes Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalsel, menjelaskan bahwa selain proses hukum, enam polisi tersebut juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk pelaksanaan salat lima waktu. Ini merupakan terobosan dari Kapolres HST sebagai bentuk pendisiplinan.

Ia memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. "Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut