Mulai 2025, Ujian Nasional Diganti Tes Kemampuan Akademik (TKA)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengganti format Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari reformasi sistem penilaian pendidikan nasional guna menciptakan evaluasi yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Dengan penerapan TKA, Kemendikdasmen menargetkan pengukuran hasil belajar yang tidak hanya mengandalkan hafalan, tetapi juga menilai kemampuan berpikir kritis, logika, serta pemahaman lintas bidang.
Rincian teknis pelaksanaan TKA, termasuk bentuk soal dan mekanisme evaluasi, akan diumumkan lebih lanjut menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah juga tengah menyiapkan pelatihan bagi guru dan tenaga pendidik agar siap menghadapi skema penilaian baru ini.
Mengacu pada informasi resmi yang dirilis melalui akun Instagram Kemendikdasmen, Jumat (13/6/2025), pelaksanaan TKA telah ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, yang disahkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) dan mulai berlaku sejak 3 Juni 2025.
TKA akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun ini untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, sementara jenjang SD/MI dan SMP/MTs baru akan menerapkan TKA pada tahun 2026.
Untuk siswa kelas 12 SMA dan SMK tahun ajaran 2025, jadwal pelaksanaan TKA berlangsung pada 1–9 November 2025. Ini akan menjadi ujian nasional versi terbaru yang digunakan sebagai tolak ukur kompetensi akademik pelajar tingkat akhir.
Tes Kemampuan Akademik dapat diikuti oleh peserta dari berbagai jalur pendidikan:
Formal: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
Nonformal: Paket A, B, dan C
Informal: Pendidikan mandiri yang diakui oleh pemerintah
Setiap peserta akan mendapatkan nilai nasional dan kategori capaian, serta sertifikat hasil TKA yang dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan terhadap capaian akademiknya, terutama bagi jalur formal dan nonformal.
Pelaksanaan TKA hanya boleh dilakukan di sekolah yang telah terakreditasi. Sementara itu, sekolah yang belum terakreditasi harus bergabung atau menginduk pada sekolah pelaksana yang memenuhi syarat akreditasi.
Untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Paket C, mata pelajaran yang akan diujikan meliputi:
Bahasa Indonesia
Matematika
Bahasa Inggris
Dua mata pelajaran pilihan sesuai peminatan siswa
Hasil Tes Kemampuan Akademik memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan nasional, di antaranya:
Sebagai dasar seleksi jalur prestasi PPDB untuk masuk SMP, SMA, dan SMK
Sebagai bahan pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi
Mendukung penyetaraan hasil belajar untuk peserta jalur nonformal dan informal
Menjadi referensi dalam seleksi akademik lainnya
Berperan sebagai acuan mutu pendidikan nasional dalam sistem penjaminan dan pengendalian mutu
Dengan diberlakukannya TKA mulai tahun 2025, pemerintah berharap sistem penilaian akademik di Indonesia menjadi lebih objektif, transparan, dan berdampak luas.
Pastikan siswa kelas akhir di jenjang SMA dan SMK mempersiapkan diri sejak dini untuk menghadapi ujian nasional versi baru ini.
Editor : Mukmin Azis